Minggu, 24 Juli 2011

Skripsi Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa Watusa Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai ditingkat desa. Komponen atau aparat dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Tepatlah kiranya jika wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya ikhtiar dalam Pembangunan nasional yang menyeluruh.
Mengingat kompleksnya aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan terendah tersebut, maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah peningkatan kemampuan aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya.
Hal tersebut sangat penting, karena pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya. Karena itu, peranan mereka demikian penting dan banyak menentukan maju mundurnya suatu unit pemerintahan. Oleh sebab itu diperlukan aparat desa yang benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting karena sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara pasti segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada pemerintah kecamatan yang menyangkut berbagai keterangan dan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Suryaningrat (1992:108) mengemukakan bahwa “Desa sebagai bahan keterangan dan sumber data dan bahan keterangan yang diperoleh dari desa seringkali digunakan untuk rencana daerah oleh karena itu data buatan atau data keterangan harus dihindarkan karena dapat menggagalkan tujuan Negara”.
Dengan demikian aparat desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang berbuhungan dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan kondisi rill sementara Aparat Desa Watusa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe sebagai tempat penelitian yang direncanakan ini, menurut pengamatan awal penulis, menunjukkan bahwa kemampuan aparat Desa Watusa dalam pelaksanaan tugas terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, hasilnya masih minim atau belum terlaksana secara optimal. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas-tugas administrasi yang tidak terlaksana dengan baik dan konsisten sesuai ketentuan, baik administrasi umum, administrasi penduduk, maupun administrasi keuangan.
Belum tersedianya informasi atau pencatatan administrasir secara baik sebagaimana tersebut diatas, maka hal itu terjadi karena adanya pengaruh berbagai faktor, antara lain terutama faktor kemampuan sumber daya aparat desa sebagai penyelenggara yang belum optimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam implementasinya terdapat berbagai permasalahan yang langsung maupun tidak langsung menghambat pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan tersebut.
Kapasitas yang masih rendah merupakan bagian dari permasalahan yang ditunjukkan di lapangan. Diantaranya masih belum optimalnya aspek kelembagaan, sumberdaya manusia, maupun manajemen pemerintahan desa. Pada tahun 2008 Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, telah melaksanakan Kajian Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, kajian ini telah menghasilkan cetak biru (blueprint) yang memuat strategi-strategi penyelesaian masalah (problem solving) penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyusun modul-modul peningkatan kapasitas pemerintahan desa. Lebih lanjut modul-modul tersebut merupakan hasil identifikasi aspek kapasitas yang perlu ditingkatkan yaitu Perencanaan & Penganggaran Desa, Keuangan Desa, Penyusunan Kebijakan Desa, Kepemimpinan Kepala Desa dan Manajemen Pelayanan Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menurut penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam. Oleh karena itulah penulis mengajukan judul proposal penelitian “Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa Watusa Kec. Puriala, Kabupaten Konawe.”
  
1.2    Rumusan Masalah
Saya mengingat ruang lingkup tugas pemerintahan desa demikian luas dan kompleks, hal mana menjadi tugas desa dan aparatnya maka dalam kajian ini saya akan membatasi pada pelaksanaan tugas "Administrasi Pemerintahan dalam Arti Sempit", seperti yang dikemukakan oleh Widjaya; dan agar penulisan ini lebih terfokus maka masalahnya dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah upaya peningkatan kemampuan aparat desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Watusa Kec. Puriala Kab. Konawe ?
2.    Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi upaya peningkatan kemampuan aparat desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di               Desa Watusa Kec. Puriala Kab. Konawe ?

1.3    Tujuan Penelitian
1.    Tujuan
a.         Untuk mengetahui upaya peningkatan kemampuan aparat desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Watusa.
b.         Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi upaya peningkatan kemampuan aparat Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Watusa.

1.4    Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini nantinya diharapkan sebagai :
1.         Bahan informasi dan kontribusi pemikiran kepada pemerintah Desa Watusa dan masyarakat serta kepada semua pihak yang berkepentingan dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas administrasi desa dan terutama tugas dibidang pencatatan register yang terpenting bagi kebutuhan pembangunan.
2.         Bahan perbandingan dan informasi awal bagi peneliti lain yang hendak mengkaji secara mendalam tentang pelaksanaan tugas-tugas administrasi desa pada umumnya dan register desa pada khususnya.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1    Konsep Kemampuan Aparat Desa
Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson dalam       (Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa "kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan". Sementara itu, menurut Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya, kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota biasa.”
Lebih lanjut, Syarif (1991:8) menyebutkan beberapa jenis kemampuan yang antara lain : kecerdasan, menganalisis, bijaksana mengambil keputusan, kepemimpinan/kemasyarakatan dan pengetahuan tentang pekerjaan.
Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan Desa senantiasa perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-­masing aparat Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan kerja seseorang menurut Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa "kemampuan kerja yang rendah adalah akibat dari rendahnya tingkat pendidikan, dan latihan yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan".
Sementara itu, menurut Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan aparatur pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman”.
Berdasarkan pandangan tersebut jelas bahwa kemampuan seseorang, dalam hal ini aparat desa dapat dilihat dari tingkat pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman yang dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam organisasi dapat mencapai tujuannya salah satunya yang harus mendapat perhatian adalah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Selanjutnya Steers berpendapat bahwa pada kenyataannya anggota organisasi yang merupakan faktor yang mempunyai pengaruh yang paling penting dalam pencapaian tujuan organisasi disebabkan orang-orang itulah yang menggerakkan roda organisasi.
Anggota organisasi yang dimaksud adalah aparat desa yang merupakan faktor yang paling menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Pemerintah Desa memiliki peran signifikan dalam pengelolaan proses sosial di dalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram dan berkeadilan. Guna mewujudkan tugas tersebut, pemerintah desa dituntut untuk melakukan perubahan, baik dari segi kepemimpinan, kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bermakna, sehingga kinerja pemerintah desa benar-benar makin mengarah pada praktek good local governance, bukannya bad governance.
Peluang untuk menciptakan pemerintahan desa yang berorientasi pada good local governance sebenarnya dalam konteks transisi demokrasi seperti yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang terbuka cukup lebar. Hal ini setidaknya didukung oleh kondisi sosial pasca otoritarianisme Orde Baru yang melahirkan liberalisasi politik yang memungkinkan seluruh elemen masyarakat di desa secara bebas mengekspresikan gagasan-gagasan politiknya. Begitu pula dukungan pemerintahan transisi pasca Orde Baru dengan membuat regulasi melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan oleh UU No.32 Tahun 2004 yang sedikit lebih maju dibandingkan dengan regulasi sebelumnya di masa Orde Baru yang syarat dengan penyeragaman dan pengekangan sosial.
Meskipun demikian, adanya perubahan sosial-politik dalam masa transisi demokrasi ini tidak dengan serta merta dapat merubah dalam sekejap wacana dan kinerja pemerintahan desa ke dalam visi demokratisasi dan good local governance. Sekalipun strukturnya mengalami perubahan, dimana saat ini pemerintahan desa tidak lagi bercorak korporatis dan sentralistik pada kepemimpinan Kepala Desa, akan tetapi kultur dan tradisi paternalistik yang memposisikan Kepala Desa sebagai orang kuat dan berpengaruh masih begitu melekat dengan kuat. Realitas ini memang tidak dapat dilepaskan sebagai bagian dari proses konstruksi sosial yang begitu mendalam sehingga membuat daya kognitif warga desa seringkali terasa kesulitan dalam membuat terobosan-terobosan baru yang sejalan dengan semangat perubahan ketika berbenturan dengan kebijakan seorang Kepala Desa.
Kondisi ini sedikit banyak juga dipengaruhi pula oleh lemahnya human resources di desa yang populasinya relatif kecil dan sangat terbatas. Sebab itu guna mendobrak kebekuan atau stagnasi sosial ini diperlukan terobosan dari kekuatan luar untuk bermitra atau saling bekerja sama dengan aktor-aktor dan lembaga-lembaga potensial di desa dalam melakukan perubahan sosial menuju ke arah situasi yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.

2.2    Konsep Administrasi Pemerintahan Desa
Sebelum menjelaskan konsep/pengertian administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep "administrasi dan pemerintahan".
Menurut Siagian (1991:2) "Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.
Pemerintahan Desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya.  Dengan perkataan lain, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan desa perlu diimbangi pula dengan pengembangan kapasitas Pemerintahan Desanya, sehingga keinginan mempertahankan posisi tawar menawar dengan pihak luar desa yang relatif seimbang dapat terus dipertahankan                    (Sadu Wasistiono, 2006: 4).
Lebih lanjut Sadu Wasistiono mengatakan bahwa, tanpa adanya Pemerintahan Desa yang kuat, Desa dengan masyarakatnya hanya akan menjadi obyek permainan ekonomi maupun politik dari pihak-pihak luar desa yang relatif lebih kuat posisinya.
Langkah kongkrit upaya pengembangan Desa antara lain berupa lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan pengganti berbagai peraturan perundangan mengenai pemerintahan desa. Salah satu tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 adalah guna memodernisasikan Pemerintahan Desa agar mampu menjalankan tiga peranan utamanya, yaitu sebagai struktur perantara, sebagai pelayan masyarakat serta agen pembaharuan.
Sebagai konsekuensi negara hukum, perubahan format politik dan sistem pemerintahan harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang politik dan pemerintahan dengan dilakukannya perubahan peraturan pelaksanaan yang mengatur Desa. Uniformitas yang diregulasi oleh UU No. 5 tahun 1979 selama dua dekade, direformasi melalui UU No. 22 tahun 1999 yang memberikan peluang kehidupan lebih demokrasi pada tataran struktur pemerintahan paling depan tersebut. Selanjutnya dengan diterapkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan akan semakin menyempurnakan paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai regulasi yang mengatur tentang Desa setelah setahun berlakunya UU No. 32 Tahun 2004.
Salah satu konsekuensi logis dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terutama aktivitas Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat, maka diundangkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa yang membantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

2.2.1        Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa latin ad+ministrare, suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, menunjang, atau memenuhi. Istilah ini berasal dari kata benda administratio dan kata sifat administratifus. Untuk Indonesia yang tepat digunakan istilah administrasi.
Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai administrasi mencakup: (1) dilakukan oleh sekelompok orang (2 orang atau lebih);   (2) berlangsung dalam suatu kerjasama; (3) dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga faktor inilah yang merupakan tanda pengenal atau ciri khas dari administrasi yang apabila faktor-faktor tersebut disingkat adalah sekelompok orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kerjasama adalah rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama secara teratur oleh lebih seorang yang menimbulkan akibat yang sebenarnya tidak akan terjadi apabila dilakukan oleh masing-masing seorang diri.
Administrasi diartikan  sebagai suatu proses tata kerja penyelenggaraan atau dengan perkataan lain sebagai suatu proses kegiatan yang dilakukan secara teknis.
(www.theceli.com/modules.php?name=Downloads&d_op=getit&lid=23-)
Administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan sekelompok orang dalam suatu usaha kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Administrasi adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk mewujudkan rencana/keputusan yang telah dibuat agar menjadi kenyataan, dengan cara mengatur kerja dan mengarahkan orang-orang yang melaksanakannya. (www1.bpkpenabur.or.id/jurnal/02/035-046.pdf).
Administrasi juga dapat diartikan sebagai :
1.    Suatu aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula;
2.    Suatu proses lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha berskala besar maupun kecil-kecilan;
3.    Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus;
4.    Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. (Syafiie, Tanjung, Modeong, 1999:17)

Ada dua persepektif umum mengenai ruang lingkup dari administrasi.  Perspektif yang pertama adalah perspektif makro yang meliputi proses penentuan tujuan, alokasi sumber daya, dan koordinasi kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi.  Penekanan dari perspektif ini  terutama pada aspek filosofis tentang apa tujuan dan makna kehidupan, apa tujuan yang kita inginkan dan bagaimana mencapainya, serta bagaimana seharusnya orang berperilaku. Perspektif selanjutnya adalah perspektif mikro, yang menerangkan perilaku administrasi sebagai sikap, pendekatan, persepsi, dan nilai-nilai yang dianut oleh para administrator.  Stephen P. Robbins (1976) mengatakan bahwa perilaku administrasi dipengaruhi oleh sejarah organisasi, norma-norma pendidikan, dan pengalaman.

2.2.2        Administrasi Desa
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:
a.         Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
1.        Buku Data Peraturan Desa;
2.        Buku Data Keputusan Kepala Desa;
3.        Buku Data Inventaris Desa;
4.        Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
5.        Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
6.        Buku Data Tanah di Desa;
7.        Buku Agenda; dan
8.        Buku Ekspedisi.

b.        Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk,  terdiri dari:
1.        Buku Data Induk Penduduk Desa;
2.        Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
3.        Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
4.        Buku Data Penduduk Sementara.

c.         Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
1.        Buku Anggaran Penerimaan;
2.        Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
3.        Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
4.        Buku Kas Umum;
5.        Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6.        Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7.        Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.

d.        Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
1.        Buku Rencana Pembangunan;
2.        Buku Kegiatan Pembangunan;
3.        Buku Inventaris Proyek; dan
4.        Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.

e.         Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD,  terdiri dari:
1.        Buku Data Anggota BPD;
2.        Buku Data Keputusan BPD;
3.        Buku Data Kegiatan BPD;
4.        Buku Agenda BPD; dan
5.        Buku Ekspedisi BPD.

Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai administrasi mencakup:  (1) dilakukan oleh sekelompok orang (2 orang atau lebih); (2) berlangsung dalam suatu kerjasama; (3) dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga faktor inilah yang merupakan tanda pengenal atau ciri khas dari administrasi yang apabila faktor-faktor tersebut disingkat adalah sekelompok orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kerjasama adalah rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama secara teratur oleh lebih seorang yang menimbulkan akibat yang sebenarnya tidak akan terjadi apabila dilakukan oleh masing-masing seorang diri.
Administrasi adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk mewujudkan rencana/keputusan yang telah dibuat agar menjadi kenyataan, dengan cara mengatur kerja dan mengarahkan orang-orang yang melaksanakannya.
Administrasi juga dapat diartikan sebagai :
1.      Suatu aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula;
2.      Suatu proses lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha berskala besar maupun kecil-kecilan;
3.      Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus;
4.      Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. (Syafiie, Tanjung, Modeong, 1999:17).

Berdasarkan pengertian tersebut dan apabila dikaitkan dengan aktifitas ditingkat desa, maka berbicara tentang administrasi desa berarti yang dimaksud dengan "administrasi adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan desa untuk mencapai tujuan pemerintahan, seperti antara lain, baik dalam menggerakkan partisipasi dalam pembangunan dan terwujudnya demokrasi Pancasila secara nyata guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mengacu pada pengertian diatas berarti konsep administrasi terbagi dalam dua pengertian yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti luas berarti segenap proses kegiatan untuk mencapai tujuan sedangkan administrasi dalam arti sempit adalah segenap penyelenggaraan kegiatan tulis menulis, Surat menyurat, beserta penyimpanan, pengurusan masalah-masalah dan segala pencatatannya dilaksanakan oleh aparat dalam arti pencapaian tujuan (Widjaya,1992:88).
Selanjutnya konsep/pengertian pemerintah dan pemerintahan dalam kajian sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah dibedakan dengan istilah pemerintahan. Menurut Saparin (1996:21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu diterangkan secara etimologis, yaitu :
a.         Pemerintah adalah kata nama subjek yang berdiri sendiri, contoh Pemerintah Daerah.
b.         Pemerintah adalah kata jadian yang disebabkan karena subjeknya mendapat akhiran "an" yang artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas-tugas atau kegiatan, dimana cara melakukan kegiatan itu disebut pemerintahan.

Ada dua persepektif umum mengenai ruang lingkup dari administrasi.  Perspektif yang pertama adalah perspektif makro yang meliputi proses penentuan tujuan, alokasi sumber daya, dan koordinasi kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi.  Penekanan dari perspektif ini terutama pada aspek filosofis tentang apa tujuan dan makna kehidupan, apa tujuan yang kita inginkan dan bagaimana mencapainya, serta bagaimana seharusnya orang berperilaku. Perspektif selanjutnya adalah perspektif mikro, yang menerangkan perilaku administrasi sebagai sikap, pendekatan, persepsi, dan nilai-nilai yang dianut oleh para administrator. Stephen P. Robbins (1976) mengatakan bahwa perilaku administrasi dipengaruhi oleh sejarah organisasi, norma-norma pendidikan, dan pengalaman.
Dari uraian diatas nampak istilah pemerintah menunjuk kepada aparat yaitu para pelaksana pemerintahan, sedang istilah pemerintahan menunjuk pada aktifitas atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini berarti "Pemerintahan" adalah keseluruhan tindakan atau kegiatan aparat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

2.3    Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu :
a.         Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
b.         Pemberdayaan masyarakat
c.         Pelayanan masyarakat
d.        Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e.         Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Menurut Zainun (1990:3-5) terdapat empat kunci pokok tugas dan fungsi administrasi dan manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :
(1)      Perumusan dan penetapan kebijakan umum,
(2)      Kepemimpinan,
(3)      Pengawasan,
(4)      Koordinasi.

Keempat fungsi administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa seperti halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 3 fungsi pokok yaitu :
1.         Pelayanan kepada masyarakat
2.         Fungsi operasional atau manajemen pembangunan,
3.         Fungsi ketatausahaan atau registrasi (Sawe,1996:99)



Keseluruhan tugas dan fungsi administrasi pemerintah desa tersebut, tidak akan terlaksana dengan baik, manakala tidak ditunjang dari aparatnya dengan melaksanakan sebaik-baiknya apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing aparat.
Menyadari betapa pentingnya tugas administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan dan keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selanjutnya menurut Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam menjalankan administrasi adalah :
a.         Tugas bidang pemerintahan
b.         Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat.
c.         Tugas bidang ketatausahaan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-­tugas administrasi pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
I.     Tugas bidang pemerintahan, meliputi :
1.    Registrasi
Registrasi dilakukan dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
2.    Tugas-tugas umum meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan,
3.    Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi.
4.    Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
5.    Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanah,

II.  Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
1.    Pemberian bermacam-macam izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin pendirian bangunan.
2.    Memberikan macam-macam keterangan seperti : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.

III.   Tugas bidang ketatausahaan, meliputi :
Dokumentasi data, keadaan wilayah, laporan keuangan dan lain-lain.
Sementara itu, menurut instruksi Mendagri Nornor 21 Tahun 1992, pada pasal (2) ditegaskan bahwa "desa mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenagaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah dan wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut (pasal 2) Desa mempunyai fungsi (pasal 3), yaitu :
a.         Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
b.         Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c.         Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d.        Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
e.         Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi desa tersebut, selanjutnya dijabarkan menjadi tugas dan fungsi masing-msing unsur aparat baik Kepala Desa maupun aparatnya yang terdiri dari : Sekretaris, Kepala-Kepala Urusan, Kepala-Kepala Lingkungan.





2.4    Kerangka Pikir
Steers berpendapat bahwa pada kenyataannya anggota organisasi yang merupakan faktor yang mempunyai pengaruh yang paling penting dalam pencapaian tujuan organisasi disebabkan orang-orang itulah yang menggerakkan roda organisasi. Oleh karena itu dapat dilihat kerangka pikir sebagai berikut:

Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa
Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintahan Desa


1.        Keterampilan
2.        Pendidikan
3.        Pelatihan
4.        Pengalaman


Steers dalam (Rasyid,1992:6)

1.    Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa
2.    Pemberdayaan masyarakat
3.    Pelayanan masyarakat
4.    Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127









BAB III
METODE PENELITIAN

3.1    Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Desa Watusa Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe. Penentuan lokasi ini antara lain didasarkan atas pertimbangan bahwa di desa ini penyelengaraan administrasi pemerintahan seperti pencatatan register, belum terlaksana dengan baik sesuai format dan ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait dengan pertimbangan tersebut juga karena Desa Watusa merupakan desa yang dekat dengan ibu kota kecamatan dan seharusnya menyelenggarakan administrasi pemerintahannya dengan lebih baik, namun kenyataannya tidak demikian.

3.2    Informan Penelitian
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini meliputi 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 5 (lima) orang Kepala Urusan dan 3 (tiga) orang Kepala Dusun, maka kami menetapkan Kepala Desa Watusa sebagai informan kunci (key informan).

3.3    Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dalam penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder, dipergunakan beberapa teknik :
1.    Wawancara, yaitu melakukan tanyajawab langsung dengan para informan, dengan menggunakan pedoman wawancara.
Sumber-sumber data yang akan diwawancarai dalam penelitian ini adalah:
1.         Kepala Desa Watusa sebagai informan kunci (key informan).
2.         Sekretaris Desa.
3.         Tiga orang Kepala Urusan dan
4.         Para Kepala Dusun

2.    Observasi, yaitu secara langsung mengamati obyek yang menjadi kajian, terutama mengamati secara langsung masing-masing aparat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari disamping mengamati cara kerja dan hasil kerja mereka.
3.    Kaji Dokumen, yaitu menelaah dokumen-dokumen laporan hasil pelaksanaan tanggung Jawab masing-masing aparat.

3.4    Analisis Data
Analisis data penelitian merupakan langkah yang sangat kritis dalam melakukan penelitian yang bersifat ilmiah, karena dari analisis data itulah akan didapatkan arti dan makna dalam memecahkan masalah-masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul selama peneliti melakukan penelitian, akan diklasifikasi, dianalisis dan diinterpretasikan secara mendetail, teliti dan cermat untuk memperoleh kesimpulan yang lebih obyektif dari suatu penelitian.
Analisis data dalam penelitian ini akan dilakukan secara mendalam sebagai upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara dan informasi lainnya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti.

3.5    Definisi Operasional
Yang dimaksud dengan upaya peningkatan kemampuan aparat desa  dalam penelitian ini adalah upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan administrasi pemerintah dalam pelaksanaan  program pembangunan yang telah dirumuskan oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat  untuk mencapai tujuan keberhasilan pembangunan Desa Watusa Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.
Kebijakan Desa, strategi utama peningkatan kapasitas dalam kelembagaan meliputi : aspek keuangan, dan aspek sumberdaya manusia aparatur perangkat desa, aspek sumberdaya pejabat fungsional widyaiswara yang mampu untuk mengampu materi Kebijakan Desa. Strategi lain adalah perumusan wewenang yang jelas antara antar lembaga dalam kebijakan desa. Terprogramnya kegiatan pelatihan dan sosialisasi berkesinambungan tentang Penyusunan Kebijakan Desa yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten serta tersusunnya modul-modul yang berkaitan dengan Perumusan Kebijakan.
Kepemimpinan Kepala Desa, strategi yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan dalam penguasaan seni dan teori kepemimpinan, selain itu kemampuan dalam menyusunan peraturan desa; kemampuan dalam pengambilan keputusan Kemampuan dalam negosiasi; dan Kemampuan dalam manajemen konflik.
Manajemen Pelayanan Desa, sebagai strategi untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam bidang pelayanan kepada masyarakat diantaranya adalah perlu adanya peningkatan kemampuan aparat desa dalam merumuskan program-program pelayanan. Selain itu peningkatan kemampuan dalam mengelola pelayanan termasuk pengetahuan teknis administratif (format-format pelayanan administrasi dsb) dan kemampuan memahami petunjuk maupun peraturan undang-undang yang mendukung aparatur desa dalam memberikan pelayanan, selain kemampuan teknis penunjang (mengoperasikan komputer dll).









BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1    Gambaran Umum Lokasi Penelitian
4.1.1        Keadaan Geografis
a.    Keadaan Alam
Desa Watusa merupakan ibukota Kecamatan Puriala, jarak Desa Watusa kurang lebih tujuh belas kilometer dari bagian Selatan Ibukota kabupaten, dan kurang lebih sembilan puluh kilometer dengan Ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1)    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Punggaluku
2)      Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sambeani
3)      Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Punggaluku
4)      Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Asolu

Luas wilayah Desa Watusa kurang lebih 63 Km2 dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
Perumahan/pemukiman                          12 hektar
-          Pertanian                                                      33 hektar
Hutan                                                     4 hektar
Perikanan darat                                     2 hektar
-        Daerah tangkapan air                            4 hektar
-        Rawa                                                     3 hektar
-        Padang ilalang                                      4 hektar

Jenis tanah di Desa Watusa adalah tanah liat sedikit berkapur serta keadaan rnedan yang umumnya adalah dataran rendah. Sepanjang kawasan pemukiman penduduk umumnya adalah hamparan datar yang membentang dari Utara ke Selatan.
b. Keadaan Ilkhm
Seperti halnya dalam lain yang ada di wilayah Kecamatan Puriala, Desa Watusa beriklim tropis, suhu udara relatif dingin karena dipengaruhi oleh angin darat dan banyaknya pepohonan sebagai pelindung.
Curah hujan rata-rata 3.000 milimeter per tahun dan biasanya musim hujan berlangsung pada bulan Januari sampai dengan November. Sedang musim kemarau berlangG-.jng pada bulan December hingga Pebruari, relatif singkat dibanding dengan musim hujan.
c. Keadaan penduduk
Menurut catatan pemerintah Desa Watusa, jumlah penduduk pada akhir Desember 2006 adalah 1.074 jiwa yang terdiri dari 570 jiwa laki-laki dan 504 jiwa perempuan, Serta 560 rumah tangga yang berarti rata-rata penduduk per rumah tangga adalah antara 5 – 6 jiwa. Normalnva angka rata-rata penduduk, per-rumah tangga ini disebabkan karena di Desa Watusa rumah yang ada berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga.
Perincian jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Penduduk Desa Watusa Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin, Keadaan Maret Tahun 2007.

Sumber : Kantor Desa Watusa (diolah)

Berdasarkan tabel 1, proporsi terbesar dari penduduk adalah kelompok usia kerja, yaitu umur 18 tahun keatas sampai 53 tahun yang secara keseluruhan berjumlah 642 jiwa atau 59,78 % dari seluruh penduduk.
Penduduk yang tergolong usia muda, yaitu umur 0 – 17 tahun berjumlah 192 jiwa atau sekitar 17,88 c/o dari seluruh penduduk, sedangkan yang berusia lanjut (64 tahup ke atas) sebanyak 62 jiwa atau 5,77 % dari seluruh penduduk. Pola demikian menunjukkan perlunya perhatian terhadap fasilitas sosial seperti pendidikan, lapangan kerja, kesehatan dan transportasi terutama di masa mendatang.
d Keadaan Penduduk menurut Mata Pencaharian
Sejalan dengan kondisi alam dan letak geografisnya sebagai wilayah daratan dan berada dilingkungan pusat kota kecamatan dan daerah pertanian, maka mata pencanarian masyarakatnya cukup bervariasi. Secara rinci, keadaan mata pencaharian penduduk dilihat pada tabel 2
Tabel 2. Jumlah Penduduk Desa Watusa menurut Mata Pencaharian, keadaan Maret 2007
Sumber : Kantor Desa Watusa Tahun 2007 (diolah)

Dari tabel 2 terlihat bahwa yang menempati urutan pertama sebagai sumber penghidupan masyarakat adalah peternak dan di tempat kedua adalan pegawai. Hal ini dapat dipahami karena mengingat Desa Watusa termasuk wilayah transisi Dimana ciri kehidupan masyarakat kota sudah nampak akar tetapi ciri agrarisnya juga masih tetap menonjol.
Pendapatan perkapita penduduk pada akhir tahun 2003/2007 menurut data Kantor Desa Watusa berkisar antara Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 300.000 perbulan.

e. Keadaan Pendidikan
Secara umum terlihat pendidikan di Desa Watusa dapat dinilai sedang. Hal ini sangat dimungkinkan karena Desa Watusa termasuk wilayah dalam yang dekat dengan Ibukota Kabupaten yang sudah barang tentu cukup tersedia sarana dan prasarana pendidikannya, baik di wilayah dalam itu sendiri maupun di dalam lain yang berdekatan, sehingga memudahkan bagi anak-­anak atau penduduk (usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan pada berbagai tingkatan yang ada . Adapun data tingkat pendidikan penduduk Desa Watusa dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Desa Watusa Menurut Tingkat Pendidikan, Maret 2007.

Sumber : Kantor Desa Watusa Tahun 2001 (diolah)

Dari data tabel 3 memperlihatkan bahwa tingkat pendidikan penduduk Desa Watusa adalah sedang, hal ini terlihat dari persentase yang dominan yaitu pada jenjang pendidikan SLTP, yaitu sebanyak 29 % dan menyusul pendidikan SLTA sebanyak 22,16 %. Untuk mengetahui lebih jelas tentang tingkat pendidikan penduduk Desa Watusa, maka dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penduduk, khususnya generasi muda yang berumur 18 - 45 tahun, diselenggarakan atau diikutkan untuk mengikut berbagai pelatihan jika ada permintaan dari pemerintah daerah.
f. Keadaan Penduduk Menurut Agama
Penduduk Desa Watusa hampir seluruhnya adalah pemeluk agama Islam yang taat menjalankan ibadah khususnya sholat. Adapun pemeluk agama lain di Desa Watusa ini tidak ada kecuali agama Islam sehingga dari hasil penelitian dokumen pada Kantor Desa Watusa jumlah penduduk beragama Islam sebanyak 1074 jiwa atau mencapai 100 %
g. Keadaan Adat-Istiadat
Mengenai adat istiadat, dewasa ini kurang mengikat lagi atau sudah berada pada masa transisi khususnya adat istiadat yang menyangkut pergaulan muda-mudi. Hal ini dimungkinkan tejadi karena heterogenitas penduduk dan wilayahnya yang termasuk kawasan pusat pemerintahan kecamatan. Dalam bidang kehidupan lainnya, seperti adat perkawinan pada umumnya masih mengikat.
2. Perumahan
Di Desa Watusa terdapat 460 buah rumah yang terdiri atas 367 buah permanen, 67 buah rumah semi permanen dan 26 buah rumah pagan. Sebagian besar dari rumah tersebut sudah menggunakan fasilitas penerangan listrik dari PLN.
3. Keadaan Kesehatan Masyarakat
Umumnya penyakit yang sering dikeluhkan masyarakat di Desa Watusa adalah malaria. Hal ini dimungkinkan karena kondisi lingkungan Desa Watusa umumnya masih dipenuhi semak belukar yang dapat menjadi sarang nyamuk malaria. Informasi yang dperoleh dalam waktu 3 tahun terakhir angka penyakit malaria yang dialami penduduk berkisar antara 10 sampai 20 orang pertahun.
4. Keadaan Keamanan
Kondisi keamanan Desa Watusa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini termasuk dalam kategori aman. Jarang terjadi tindakan-tindakan kriminal yang tidak diinginkan terutama di kalangan pemuda. Seperti perkelahian, pencurian, perampokan dan tindakan-tindakan lain yang meresahkan masyarakat. Kondisi ini relatif sepenuhnya telah mendapat perhatian dari aparat keamanan di samping memadainya sarana dan prasarana pendukung seperti Pos Kamling maupun jumlah personil. Hal ini merupakan hal yang meningkatkan rasa aman yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan aktifitas masyarakat di berbagai bidang kehidupan.
B. STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM
Susunan dan struktur organisasi didasarkan pada SK. Bupati No. 279 Tahun 2003 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Dalam.
Struktur organisasi Pemerintah Desa Watusa, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dan selanjudnya dijabarkan oleh pemerintah Kabupaten Kendari. Hingga sekarang ini struktur organisasi Pemerintah Desa Watusa mengacu pada Perda No. 20 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dalam dan dalam Operasional Struktur pemerintahan Abuki menganut pola minimal (terlampir).
Selanjutnya dapat dijelaskan banwa berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan adanya beberapa fungsi pemerintahan dalam yaitu :
1.      Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan dalam, pelaksanaan pembangunan dan pernbinaan kemasyrakatan;
2.      Melakukan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
3.      Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat;
4.      Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan
5.      Melakukan fungssi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah dalam.
Adapun tugas masing-masing unsur pemerintah dalam adalah sebagai berikut :
1.      Kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas : melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya.
2.      Sekretaris Dalam
Sekretaris Dalam mempunyai tugas : membantu Kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayapan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintah dalam.
3.      Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas rnembantu Kepala desa dalam pembinaan pemerintahan.
4.      Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala desa dalam pembinaan pembangunan.
5.      Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas : membantu Kepala desa dalam bidang administrasi dan rumah tangga dalam.
6.      Kepala Lingkungan
Kepala Lingkungan mempunyai tugas : membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Kepala desa dalam wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Keadaan Aparat Desa Watusa
Sampai dengan akhir Desember 2006, jumlah aparat Desa Watusa sebanyak 7 orang yang kesemuanya berstatus pegawai negeri sipil.
Dari jumlah 7 orang aparat yang berstatus pegawai, terdiri dari 4 orang golongan III/a, 1 orang golongan III/c dan 2 orang golongan II/b.
2. Keadaan Sarana dan Prasarana
Salah satu faktor yang dapat mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Sehubungan dengan hal itu dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa keadaan sarana dan prasarana kantor Desa Watusa adalah seperti terlihat pada tabel berikut ini.
Tabel 5. Keadaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Watusa, Maret 2007

Sumber : Kantor Desa Watusa

Berdasarkan data tabel tersebut di atas, nampak menunjukkan bahwa sarana dan prasarana tersebut dapat dikatakan belum memadai, sebagai pendukung di dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang semakin banyak dan kompleks sifatnya, serta tuntunan pelayanan yang lebih cepat dan akurat.
Sumber : Kantor Desa Watusa
Berdasarkan Tabel 6 tersebut diatas, menunjukkan bahwa mayoritas (9 orang) aparat Desa Watusa berpendidikan SMU. Kondisi seperti ini jika dihubungkan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan pada basis terendah dapat dinilai belum cukup memadai.
3. Mata Pencaharian
Seperti halnya pada tingkat pendidikan, tingkat mata pencaharian juga merupakan suatu karakteristik atau faktor yang dapat mendorong seseorang untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik. Artinya bahwa dengan mata pencahariannya yang cukup memadai dia dapat berusaha untuk mendatangkan hasil dalam bentuk uang dengan jumlah tertentu dan dengan hasil itu pula dapat digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan dirinya termasuk pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal tersebut diatas sesuai dengan Undang-Undang dan Perda No. 279/2003 "tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Dalam bahwa aparat desa adalah Pegawai Negeri Sipil. Demikian pula aparat pemerintahan Desa Watusa khususnya aparat yang mempunyai fungsi sebagai aparat sekretaris yaitu :
Kepala desa, Sekretaris dan Kepala-kepala urusan, mereka itu adalah Pegawai Negeri sipil.
Adapun jumlah penghadlan aparat pemerintahan Desa Watusa, khususnya yang bermata pencaharian Pegawai Negeri Sipil, dapat dilihat pada tabel 7 berikut ini.


Sumber : Kantor Desa Watusa Tahun 2007

Berdasarkan pada tabel 7 diatas menunjukkan bahwa seharusnya aparat pemerintahan Desa Watusa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mengingat mereka mempunyai mata pencaharian dan penghasilan yang tetap. Hal mana mata pencaharian tersebut itu adalah merupakan konsekuensi langsung dari status Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan ditingkat pemerintahan dalam.
Selain itu keberadaan mereka sebagai staf sekretariat, mempunyai tugas pokok diantaranya mengelola pencatatan register, sementara 5 orang lainnya yaitu Kepala-kepala lingkungan hanya berfungsi sebagai sumber informasi untuk pencatatan register.
C. KEMAMPUAN APARAT DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAH DI DESA WATUSA
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa tugas dan fungsi pemerintah dalam demikian luas dan kompleks (admiristrasi dalam arti luas) yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal ini berarti tugas perangkat desa juga demikian adanya, karena perangkat desa adalah merupakan salah satu unsur pemerintahan dalam, oleh karena itu untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan tugas perangkat desa dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat dan penyimpanannya (kearsipan).
Adapun pelaksanaan tugas dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pencatatan atau Registrasi
Register adalah suatu aktivitas pemerintahan dengan maksud untuk mendokumentasikan berbagai peristiwa dan atau kegiatan yang telah terjadi melalui pencatatan-pencatatan di dalam format yang telah ditetapkan.
Daftar register dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat dalam hingga sekarang ini yang digunakan di Desa Watusa adalah berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 414.3/316/PMD/2003, tentang Register Dalam. Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari (1). Buku Administrasi Umum, meliputi Buku Kekayaan dan inventaris dalam, buku tanah, buku keputusan dalam dan buku agenda; (2). Buku Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan (3). Buku Administrasi Keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
Berdasarkan hasil penelitian (kaji dokumen) menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Watusa dalam pencatatan atau pengisian Buku-buku register tersebut, dapat dinilai "kurang efektif", bahkan cenderung "tidak efektif”. Hal tersebut terlihat dari sembilan buku register yang harus diisi oleh perangkat desa, ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu : Buku Agenda, Buku Aparat, Buku Keputusan Dalam, Buku Induk Penduduk dan Buku Kas Pembantu.
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa buku yang terisi tersebut, data atau informasinya tidak akurat dan tidak lengkap. Rincian tentang ketidaklengkapan pengisian buku-buku tersebut, sebagai berikut
a. Buku Agenda
Buku Agenda adalah buku tentang pencatatan surat-surat masuk dan keluar. Dalam penelitian ini tercatat 14 surat masuk dan 8 surat keluar. Dan penelitian yang dilakukan pada buku agenda terlihat bahwa 10 kolom yang tersedia pada agenda surat masuk ternyata kolom 5, 6, 7, 10 yaitu : nama instansi yang mengirim, penanggung jawab pengelola dan kolom keterangan tidak terisi.
Demikian pula dengan Agenda Surat Keluar, ternyata 10 kolom yang tersedia yang terisi hanya 4 kolom sedang yang tidak terisi adalah kolom nama instansi yang dituju, penanggung jawab pengelola, tanggal pengiriman dan kolom keterangan.
Berdasarkan data-data tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pengisian buku agenda pada bagian Surat masuk dan Surat keluar, dalam pengisian kolom-kolomnya tidak terlaksana dengan baik seperti yang diharapkan.
b. Buku Aparat
Buku Aparat adalah buku tempat pencatatan berbagai informasi tentang keadaan aparat pemerintah dalam. Dari 11 kolom yang tersedia, ternyata yang terisi hanya 6 kolom, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 5 kolom, yaitu ; kolom NIP, Tempat dan tanggal lahir, Pangkat/Golongan, Tanggal Keputusan Pengangkatan dan kolom keterangan.
c. Buku Keputusan Dalam
Buku Keputusan Dalam adalah buku tempat mencatat data/informasi mengenai, kebijakan atau keputusan pemerintah dalam, sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dalam.
Dari 12 kolom yang tersedia dalam register tersebut, terisi hanya 6 kolom, yaitu : Kolom Nomor Urut, Uraian Singkat Keputusan, Keputusan Desa, Tanggal Rapat, Pimpinan Rapat dan Tanggal Pengesahan. Sedang kolom yang tidak terisi sebanyak 6 kolom, yaitu : Kolom Peserta Rapat, jabatan, Jenis Keputusan, Hasil Keputusan setuju atau tidak setuju dan Kolom Kesimpulan.
d. Buku Induk Penduduk
Buku Induk Penduduk adalah buku tempat mencatat seluruh penduduk yang menjadi warga di dalam tersebut, serta berbagai karakteristik yang melingkupi, setiap individu warga tersebut.
Dari 19 kolom yang tersedia pada daftar register tersebut, yaitu secara berturut-turut antara lain kolom nomor urut, nama lengkap/panggilan, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, dapat membaca huruf, kewarganrgaraan, alamat lengkap, kedudukan dalam keluarga, nomor KTP, nomor kartu keluarga dan kolom keterangan. Ternyata masih banyak kolom, pengisian yang tidak terisi seperti antara lain status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, alamat, pendidikan terakhir, pekerjaan, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Selain dari itu jumlah penduduk yang tercatat dalam buku ini tidak seluruhnya terdaftar. Hal ini terlihat bahwa dari jumlah penduduk yang ada pada tahun 2007 sebanyak 3015 jiwa yang tercatat hanya 2920 jiwa.
e. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum adalah buku tempat pencatatan setiap kegiatan penerimaan rutin dan pembangunan serta pengeluaran dan pembangunan setiap hari. Buku Kas umum berfungsi untuk mengetahui berapa jumlah penerimaan dan pengeluaran setiap hari terhadap keadaan uang tunai yang ada pada kas dalam.
Dalam buku tersebut terdiri dari 5 kolom pada bagian penerimaan dan 5 kolom pada bagian pengeluaran. Dari kaji dokumen yang penulis lakukan yang terisi masing-masing. 5 kolom, yaitu : kolom tanggal penerimaan, uraian penerimaan, nomor urut kode pos anggaran, jumlah anggaran dan bukti anggaran begitu juga pada kolom penerimaan yang terisi yaitu : Pengeluaran Rutin, Kolom Tanggal Pengeluaran, kolom Nomor Urut Kode Pos Anggaran, Jumlah Anggaran Pengeluaran dan Buku Pengeluaran Anggaran.

2. Pembuatan Pencatatan Monografi Dalam
Pembuatan dan pencatatan Monografi Dalam merupakan salah satu tugas dari perangkat desa. Tugas tersebut perlu dilaksanakan dan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor dalam. Hal ini penting mengingat papan monografi tersebut dapat memberikan informasi dan data kepada pihak luar atau masyarakat umum tentang keadaan Wilayah dengan berbagai potensinya.
Namun dari hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas tersebut tidak terealisir secara baik. Hal ini terlihat dari data yang ditampilkan pada papan monografi yang ada tidak akurat dan aktual lagi. Hal ini diketahui karena data yang ditampilkan adalah data antara tahun 2002 dan tahun 2003. Selain itu tidak semua kolom-kolom yang tersedia pada papan monografi tersebut terisi.
3. Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan dokumen-dokumen atau arsip secara baik adalah salah satu tugas perangkat desa. Dengan penyimpanan arsip yang baik dapat membantu aparat desa upaya menemukan kembali, jika data itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari kaji dokumen dan pengamatan penulis, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan atau register-register yang tidak dipaparkan sebelumnya pada kantor dalam. Akan tetapi daftar register dimaksud tersimpan dan atau berserakan di rumah Kepala desa.
Berdasarkan seluruh uraian sebelumnya, khususnya uraian tentang kondisi rill pelaksanaan, tugas perangkat desa dalam arti sempit, yang meliputi : pencatatan register, pembuatan dan pencatatan monografi dalam, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh gambaran bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dapat dinilai kurang efektif bahkan cenderung tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan atau informasi yang diuraikan dan tidak terealisasinya seluruh tugas dan fungsi yang diharuskan. Bahkan data-­data dan atau informasi yang dipaparkan tidak "op to date” lagi, karena data/informasi yang berlangsung adalah data/informasi yang belangsung beberapa tahun sebelumnya yaitu data antara tahun 2002 hingga tahun 2003.
Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa "tidak efektifnya" pelaksanaan tugas perangkat desa dimaksud, diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak efektif, bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maksudnya adalah bahwa arsip-arsip surat-menyurat yang harusnya disusun dan tersimpan pada kantor tetapi hal itu tidak dilakukan. Akan tetapi dokumen/arsip Surat-Surat dimaksud tidak disimpan rapi (berserakan), sehingga sangat sulit untuk menemukannya kembali bila dibutuhkan.
Selain itu, dari pengamatan penulis selama melakukan penelitian terlihat bahwa aparat atau perangkat desa kurang efektif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan cenderung tidak efektif ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran aparat pada setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering tedadi seorang aparat tidak masuk kantcr selama satu minggu. Bahkan kadangkala pada hari-hari tertentu kantor tidak terbuka karena aparat tidak ada yang hadir. Akibatnya sering terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di rumah Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Keadaan tersebut, semakin memperjelas, bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan dalam dan atau perangkat desa cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan tugas-tugas administrasi dalam arti sempit.
D. UPAYA PENINGKATAN KEMAMPUAN APARAT DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DESA WATUSA
1. Pembinaan Disiplin Pegawai.
Upaya pemberdayaan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi adalah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi.
Usaha untuk meningkatkan kualitas kerja melalui pembinaan disiplin, diperlukan suatu pedoman atau kerangka yang memuat dengan jelas sistem metode dan prosedur pembinaan serta tujuan dan sasaran setiap bentuk pegawai yang bermental baik berdaya guna, berhasil guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Adapun bentuk penerapan disiplin pegawai pada Kantor Desa Watusa adalah pembinaan disiplin waktu kerja, sebab dengan ketepatan pada jam masuk kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin lainnya. Menurut pengamatan penulis bahwa penerapan disiplin waktu jam kerja pada dasarnya belum dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi pegawai Desa Watusa cenderung sering terjadi.
a. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kebutuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintan Desa Watusa kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atau dengan kata lain, bahwa salah satu faktor yang berpengaruh negatif dan dapat menghambat kemampuan terhadap pelaksanaan tugas-tugas administrasi dalam adalah ketidakdisiplinnya aparat desa pelaksanaan tugas mereka.
Salah satu contoh ketidakdisiplinannya perangkat desa adalah masih rendahnya kehadiran setiap aparat desa mewujudkan kedisiplinan, terutama disiplin dalam hal ketepatan dan kepatuhan terhadap waktu/jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah kecamatan pada setiap hari kerja.
Hal ini menandakan bahwa Bari segi disiplin waktu pegawai dalam dan staf administrasi sering tidak masuk kerja yang sesuai dengan hari kerja oerbuiannya. Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa dalam tingkat kehadiran pegawai dilingkungan Kantor Desa Watusa relatif masih rendah terutama dalam mentaati aturan yang ada. Hasil wawancara dengan Sekretaris Desa Watusa mengatakan bahwa rendahnya kehadiran pegawai dikarenakan kurangnya kesadaran pegawai untuk mentaati aturan yang berlaku di kantor. Oleh karena pembinaan disiplin pegawai dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran efisiensi dan efektifitas kerja pegawai guna mencapai pelaksanaan tugas kantor dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Peran Kepala Desa yang paling menonjol dalam kegiatan administrasi di dalam adalah pemberdayaan aparat desa di arahkan untuk menngkatkan prestasi kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang kerjanya.
Pemberdayaan aparat sangat diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan dalam dunia kependudukan yang demikian cepat sehingga membutuhkan aparat yang profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Guna meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan yang semakin kompleks maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kantor Desa Watusa telah melaksanakan pemberdayaan terhadap aparatnya yaitu :
1). Pendidikan Dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan adalah merupakan upaya untuk memberdayakan aparat, terutama untuk meningkatkan kemampuan intelektual dengan kepribadian manusia. Pendidikan yang dilakukan dalam suatu proses pengembangan kemampuan bertujuan kearah yang diinginkan oleh organisasi yang bersangkutan. Sedangkan pelatihan adalah merupakan bagian dari proses pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan khusus seseorang.
Pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh aparat Desa Watusa diharapkan nantinya mampu mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik yang dibebankan kepadanya tanpa arahan langsung dari pihak atasannya. Pendidikan dan pelatihan dapat dipandang sebagai salah satu jalur untuk meningkatkan kemampuan aparat desa usaha melayani kepentingan masyarakat. Pentingnva program pendidikan dan pelatihan adalah bertujuan:
-   Untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelolah kegiatan-kegiatan sesuai dengan profesinya.
-   Untuk meningkatkan pengetahuan mereka,
Adapun bentuk-bentuk pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti oleh aparat Desa Watusa dapat dilihat pada tabel berikut dibawah ini :
Tabel 8. Pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh aparat Desa Watusa Lahan 2007
Sumber : Kantor Dalam, tahun  2007

2) Pemberian Motivasi Kerja
Bentuk motivasi kerja yang di berikan oleh kepala desa adalah memberikan dorongan dan menyerahkan sepenuhnya tugas-tugas kepada bawahannya untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
3) Pengembangan Karir Di Tempat Kerja
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas sumberdaya aparat Desa Watusa, maka semua aparat yang telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan diberikan kesempatan untuk mengembangkan karirnya di tempat kerjanya yang sebagai salah satu upaya pemberdayaan aparat. Pengembangan karir berarti bahwa seorang pegawai ingin terus berkarya dalam organisasi tampatnya bekerja untuk jangka waktu yang lama. Demikian Hal tugas lainnya seperiti juru tulis, sekretaris kantor, kepala bagian tata usaha dan sebagainya.
Tujuan pengembangan karir tersebut diatas diharapkan pada bawahan nantinya mampu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam organisasi dengan berdasarkan pada pendidikan dan pelatihan yang mereka dapackan dalam pengembangan karirnya.
E. FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDUKUNG
Menyimak uraian sebelumnya, terutama uraian tentang kondisi riil pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan Abuki di bidang penyelenggaraan tugas-tugas administrasi Pemerintah Desa. Keadaan tersebut tentunya disebabkan adanya pengaruh negatif dari beberapa faktor,
1. Faktor Pendukung
Adapun faktor-faktor yang mendukung pemerintahan dalam dalam pelaksanaan tugas pencatatan atau regsiter, Pembuatan Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan.
a. Perangkat Lunak
Perangkat lunak yang dimaksudkan disini adalah aturan dan atau petunjuk pengisian buku-buku register. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pertunjuk yang dimaksudkan termasuk format-format register serta contoh format monografi dan teknik pengarsipan tersedia di kantor kelurahan.
b. Perangkat Keras
Perangkat keras yang dimaksudkan disini adalah sarana kantor. Dari hasil pengamatan penulis, sarana kantor ini cukup memadai untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan termasuk peralatannya seperti mesin ketik, meja, kursi kerjo dan lain-lain.
2. Faktor Penghambat
a. Kemampuan untuk mengukur/mengetahui Keterampuan Setiap Aparat
Faktor kemampuan dan atau keterampilan setiap aparat pada bidang tugas yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya merupakan salah satu faktor penentu efektif tidaknya pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya. Namun kenyataan menunjukkan bahwa faktor ini kurang dimiliki oleh setiap aparat/perangkat Desa Watusa, meskipun tingkat pendidikan formal setiap aparat dinilai cukup memadai, dimana dari jumlah 7 orang aparat yang terdiri dari : Kepala Desa, Sekretaris Desa, lima orang kepala Urusan, dan 5 orang Kepala data/informasi yang disajikan dalam daftar register dan monografi yang ada, juga terkait dengan kurang mampunya para kepala-kepala lingkungan dalam menyampaikan berbagai laporan atau data yang dibutuhkan oleh bagian sekretariat untuk kebutuhan pencatatan register dan pembuatan monografi dalam.
Keadaan tersebut dipertegas dari hasil wawancara penulis dengan Kepala Desa Watusa, Andi. Muin (Maret 2007). Yang pada intinya menyatakan bahwa "aparat sekretariat yaitu sekretaris dan kepala-Kepala urusan, termasuk kepala-kepala lingkungan cenderung kurang komitmen dan dedik.asi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, karena disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan/keterampilan mereka, terutarna dalam hal pelaporan dan pencatatan berbagai aktifitas atau peristiwa yang teradi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan".
b. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kepatuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintah Desa Watusa kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung Jawabnya.
Dengan kata lain, bahwa salah satu faktor yang berpengaruh negatif dan dapat menghambat kemampuan terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa sehingga menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan tugas pemerintah desa dan perangkatnya. Hal lain yang juga menjadi penyebab adalah masih rendahnya kehadiran setiap aparat desa mewujudkan kedisiplinan, terutama disiplin dalam hal ketepatan dan kepatuhan terhadap waktu/jam kerja pada setiap hari kerja.
Untuk lebih jelasnya data tentang kehadiran aparat Desa Watusa pada setiap hari kerja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Januari, 2007, Februari, 2007 dan Maret 2007) dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Somber : Kantor Desa Watusa Tehun 2007 (diolah)
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa frekuensi kehadiran aparat setiap hari kerja dapat dinilai sangat minim, karena itu sangat wajar jika pelaksanaan tugas khususnya pencatatan register tidak terlaksana dengan baik khususnya bagi aparat yang berfungsi sebagai aparat sekretariat, sedangkan untuk enam orang aparat lainnya (Kepala-kepala lingkungan) dimana kehadiran kerja mereka pada setiap hari kerja di kantor desa sangat minim, Hal ini disebabkan karena dalam melaksanakan tugas tidak diharuskan untuk selalu hadir di kantor desa kecuali jika diundang atau dipanggil oleh pimpinan.
Lebih jauh dapat dijelaskan tentang frekuensi kehadiran aparat desa mengikuti setiap pertemuan atau rapat yang dilakukan di dalam, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dari 4 kali pertemuan selama periode dari bulan Januari hingga bulan Maret 2007 ternyata tidak semua aparat menghadirinya meskipun secara formal mereka diundang (wawancara dengan Kepala Desa, Bulan April 2007).
c.       Dukungan Pemerintah
Oleh karena aparat pemerintah desa, terutama kepala desa dan perangkatnya adalah pegawai negeri sipil, maka efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sangat ditentukan oleh adanya dukungan pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa terutama Kepala desa.
Dukungan yang dimaksudkan di sini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada setiap aparat desa terutama perangkat desa dan kepala-kepala lingkungan, berupa bimbingan teknis administrasi, keterampilan, pengawasan dan pengendalian. Namun dari hasil analisis penulis       menunjukkan bahwa dukungan pemerintah tersebut tidak terwujud. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas setiap aparat tidak terealisasi dengan baik, hal ini berarti bahwa karena disebabkan oleh keterampilan administrasi yang tertulis karena penempatan staf desa tidak sesuai dengan spesifikasi jurusan dari staf desa. Sementara itu, berkualitas tidaknya aparat yang ditugaskan pada suatu unit pemerintahan, terlebih lagi bagi PNS adalah juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, kepatuhan setiap aparat desa melaksanakan tugasnya, juga ditentukan oleh atasan/pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
Data sebelumnya menunjukkan bahwa aparat/perangkat Desa Watusa tidak disiplin dalam mematuhi waktu jam kerja yang telah ditetapkan, termasuk masih rendahnya dedikasi dan komitmen kerja. Hal ini berlangsung antara lain disebabkan oleh masih rendahnya dukungan pemerintah terutama Kepala desa selaku pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya.
d. Kondisi Kerja
Kondisi kerja yang dimaksudkan dalam uraian ini adalah suasana kerja yang dapat mendorong seorang pegawai/aparat untuk mengaktualisasikan potensinya dan menampilkan pekerjaannya secara baik. Agar kondisi tersebut dapat terwujud, maka suasana kooperatif dan kolaboratif, Fasilitas kerja yang memadai, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap aparat, harus diciptakan.
Namun dari hasil analisis penulis terhadap uraian sebelumnya, diperoleh gambaran bahwa kondisi kerja seperti tersebut tidak termasuk. Tidak disiplinnya aparat desa mematuhi waktu-waktu kerja, tidak terampilnya dan minimnya dedikasi dan komitmen terhadap tugas, merupakan refleksi dari suasana kerja yang tidak kooperatif, kolaboratif, kurangnya kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat/aparat, dan karena minimnya fasilitas kerja.
Hal yang disebutkan terakhir, diperkuat dari hasil wawancara penulis dengan perangkat desa (Sekretaris dan Kepala-kepala Urusan) yang pada intinya menyatakan bahwa "dalam melaksanakan tugas mereka, fasilitas yang tersedia kurang mendukung atau memadai" (April 2007). Lebih jauh dijelaskan bahwa fasilitas yang kurang memadai tersebut, antara lain : pera;aran kantor seperti meja dan kursi kerja, ruang kerja, lemari tempat penyimpanan arsip, mesin ketik, kertas dan lain sebagainya.
BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya terutama uraian Pada bab hasil penelitian dan pembahasan, dikaitkan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dapat ditarik beberapa Kesimpulan pokok sebagai berikut :
1. Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Watusa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, khususrnya administrasi pemerintahan desa yang meliputi antara lain :
a.         Pembinaan disiplin Pegawai
b.        Pendidikan dan pelatihan
c.         Motivasi kerja
d.        Pengembangan karir

2. Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Watusa dikarenakan kondisi pelaksanaan tugas pemerintahan desa disebabkan oleh beberapa faktor yang melingkupi Aparat desa. Faktor-faktor yang dimaksud adalah minimnya keterampilan/kemampuan setiap Aparat desa sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin kerja ditinjau dari aspek waktu, minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian yang tidak efektif, serta kondisi kerja yang kurang mendukung.

B.     Saran
Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Desa Watusa, khususnya tugas-tugas administrasi desa, ada beberapa saran pokok yang dapat dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut :
1.                            Hendaknya pemerintah kabupaten, melakukan kegiatan/pelatihan keterampilan bagi Aparat pemerintah desa, dengan maksud agar supaya dari hasil pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan/keterampilan mereka dalam berbagai aspek yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
2.                            Sebagai aparat (pegawai negeri) yang telah mengangkat sumpah dan janji, hendaknya dapat meningkatkan aktualisasinya sebagai seorang pelayan publik (public service) dalam hal kedisiplinan dari segi waktu kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
3.                            Hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah ditingkat desa, baik dukungan berupa bimbingan teknis administrasi maupun pengawasan dan pengendalian.
4.                            Hendaknya di antara para Aparat desa dapat menciptakan suasana yang penting serta memperbaiki kondisi kerja yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari, oleh karena itu setiap aparat perlu meningkatkan dedikasi dan komitmennya sebagai abdi masyarakat, abdi negara dan abdi bangsa.








DAFTAR PUSTAKA

Anonim, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dharma Bhakti. Jakarta

Anonim, Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta

Anonim, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 279 Tahun 2003 tentang Tugas dan Fungsi Kantor Kelurahan Kabupaten Konawe.

Amirin, Tatang M. 1990. Menyusun Rencana Penelitian, Rajawali Press Jakarta
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan.                 Ghalia Indonesia. Jakarta

Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan. Rajawali Press. Jakarta
 Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Universitas Tadulako Palu

Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan.                        APDN Press. Bandung

Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta

Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1984. Metode Penelitian Survey.                  LP3ES. Jakarta

Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan.                              Bina Aksara. Bandung

Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia.                     Prisma. Jakarta

Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Rajawali Press. Jakarta





DOKUMEN :
.....................................2002. Reformasi Nasional Penyelenggaraan Good Governance dan Perwujudan Masyarakat Madani. LAN Jakarta.

..........................., 2002 Perencanaan Daerah Partisipatif. Amanah, Solo.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daearah.

Undang-Undang No.34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daearah Khusus Ibukota Negara Indonesia, jakarta.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

(www1.bpkpenabur.or.id/jurnal/02/035-046.pdf)












HALAMAN PENGESAHAN

Berdasarkan saran dan petunjuk dari Dosen Penguji, maka proposal penelitian ini telah diperbaiki dan disetujui oleh DosenPembimbing dan Dosen Penguji seminar proposal untuk dilanjutkan dalam proses penelitian.

A.    Narasumber :

1.     Drs. H. Justawan, M.Si                                                   ( ............................)
2.     Sartono, S.Sos, M.Si                   ( ............................)
3.     B. Kasman L, S.Sos, M.Si                                              ( ............................)
4.     Rety Reka Merlins, S.Sos, MA   ( ............................)
5.     Edy Tadung, S.Sos                                                         ( ............................)

B.    Dosen Pembimbing
1.      Dr. Haslita, M.Si                       ( ............................)
2.      Edy Tadung, S.Sos                                                        ( ............................)


Unaaha, 20 Maret 2011
Mengetahui  :
Ketua Program Studi Administrasi Negara

ARTONO NGADE, S.Sos, M.Si
PROPOSAL PENELITIAN



KEMAMPUAN APARAT DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
(Studi di Desa Watusa Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe)






SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Mempeoleh Gelar Sarjana (S1)
Pada Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Lakidende

OLEH :
Andi Apriansyah M
STB  : 207 101 181

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
KONAWE
2011


DAFTAR  ISI


HALAMAN JUDUL ........................................................................................         i
HALAMAN PENGESAHAN .........................................................................        ii
DAFTAR ISI .....................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................        1
1.1. Latar Belakang Penelitian ................................................................        1
1.2. Rumusan Masalah ............................................................................        4
1.3. Tujuan Penelitian .............................................................................        5
1.4. Manfaat Penelitian ...........................................................................        5

BAB II TINJAUAN PUSTAKA .....................................................................        6
2.1. Konsep Kemampuan Aparat Desa ...................................................        6
2.2. Konsep Administrasi Pemerintahan .................................................        9
2.3. Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa .................................................      13
2.4. Kerangka Pikir .................................................................................      17

BAB III METODE PENELITIAN .................................................................      18
3.1. Lokasi Penelitian ..............................................................................      18
3.2. Informan Penelitian .........................................................................      18
3.3. Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data ....................................      18
3.4. Analisis Data ....................................................................................      19
3.5. Definisi Operasional ........................................................................      20
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................      22


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Proposal Penelitian yang berjudul “Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa Watusa Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe dapat diselesaikan walaupun dalam bentuk yang sederhana.
Banyak tantangan dan hambatan yang penulis alami dalam penyusunan Proposal Penelitian ini, namun berkat bantuan dari berbagai pihak, maka tantangan dan hambatan tersebut dapat diatasi. Penulis banyak mendapat bantuan dan arahan oleh Bapak  DR. Haslita, M.Si., selaku Pembimbing I dan Bapak Edi Tadung, S.Sos,., selaku Pembimbing II. Oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas bantuan dan arahannya.
Penulis menyadari bahwa Proposal Penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat diharapkan. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat, Amin.

Unaaha, 10 Februari 2011

        P e n u l i s,

2 komentar: