Sabtu, 23 Juli 2011

Keagenan dan Distribusi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah hokum keagenan ini juga banyak bersentuhan dengan hukum bisnis internasional, mengingat karena keterbatasannya prosedur luar negeri, sering kali menunjuk agen pemasaran dari produk-produknya disuatu Negara tujuan pemasaran. Bagi kebanyakan produsen, hal ini jauh lebih menguntungkan dan praktis ketimbang dia membuka cabangnya sendiri di Negara wilayah pemasaran produknya itu.
B.     Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu
1.      Apa yang dimaksud dengan agen dan distribusi ?
2.      Bagaimana dasar hokum pengaturan keagenan dan distribusi ?
3.      Bagaimana jenis-jenis keagenan ? dan
4.      Bagaimana cara memahami kontrak keagenan ?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar kita dapat mengetahui tentang agen dan distribusi seberapa penting agen di dalam perusahaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Agen dan Distributor
Banyak istilah dalam teori hukum praktek ditujukan untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut :
·         Agen
·         Distributor
·         Broker
·         Pialang
·         Dealer
·         Komissioner
·         Ekspeditur
·         Representative
·         Perantara
·         Calo
Meskipun banyak istilah yang digunakan untuk pengertian agen ini, tetapi istilah “agen” (dalam bahasa Inggris disebut “agent”) lebih sering digunakan dalam literature dan lebih mempunyai karakteristik yang umum, sehingga dalam tulisan ini akan konsisten digunakan istilah agen, kecuali memang ada hal-hal khusus yang ingin ditekankan.
Disamping itu, kitab Undang-Undang Hukum Dagang memperkenalkan istilah “makelar” dan “komisioner” yang dalam praktek sudah tidak popular lagi.Sedangkan dalam bidang properti dan real estate lebih dikenal dengan istilah broker atau agen. Selanjutnya, dalam bidang jual beli saham di pasar modal, yang lebih dikenal adalah pialang (broker) atau dealer.
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal seperti itu disebut dengan agen tunggal (sole agent).
B.     Antara Agen, Distributor, Kantor Representatif dan Kantor Cabang
Antara istilah agen (agent), distributor (distributor), kantor pemasaran (representative office), dan kantor cabang (branch office), mempunyai arti yang mirip-mirip, meskipun kita dapat membeda-bedakannya satu sama lain. Kita tinjau terlebih dahulu antara istilah agen dengan distributor.
Antara agen dengan distributor memiliki perbedaan-perbedaan prinsipil dalam hal-hal sebagai berikut :
1.      Hubungan dengan Prinsipal
Hubungan principal berbeda antara agen dengan distributor. Seorang agen akan menjual barang atau jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
2.      Pendapatan Perantara
Pendapatan seorang agen adalah berupa komis dari hasil penjualan barang/jasa kepada konsumen, sementara bagi distributor, pendapatannya adalah berupa laba dari selisih beli (dari prinsipal) dengan jual kepada konsumen.
3.      Pengiriman Barang
Dalam hal keagenan barang dikirim lansung dari principal kepada konsumen, sedangkan dalam hal distribusi, barang dikirim kepada distributor dan baru dari distributor dikirim kepada konsumen. Jadi dalam hal distribusi, pihak principal bahkan tidak mengetahui siapa konsumen itu.
4.      Penyebarang Harga Barang
Prinsip prinsipal akan lansung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi, pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.
Di samping itu, dikenal juga apa yang disebut dengan kantor representative (representative office). Kantor representative berbeda dengan agen atau distributor sebab kantor representative bukan pihak luar dari principal, melainkan merupakan orangnya prinsipal sendiri. Kantror representative lebih banyak bertugas dalam hal pemasaran produk saja.
Sedangkan yang dimaksud dengan kantor cabang mirip dengan kantor representative. Hanya saja, yang membedakannya adalah bahwa kantor cabang mempunyai wewenang yang lebih luas dari kantor representative. Pada prinsipnya kewenangan kantor cabang sama dengan kewenangan principal, kecuali dalam melakukan kontrak-kontrak khusus (bukan kontrak rutin) dimana untuk kontrak-kontrak khusus tersebut haruslah ditandatangani oleh direksi dari principal, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan.
C.    Dasar Hukum Pengaturan Keagenan dan Distribusi
Dimanakah diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan ini ? Dasar hukum pengaturan keagenan kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Dalam KUH Perdata tentang Kebebasan Berkontrak;
2.      Dalam KUH Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa;
3.      Dalam KUH Dagang tentang Makelar; dan
4.      Dalam KUH Dagang tentang Komisioner.
5.      Dalam bidang hokum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang mengatur tentang dealer atau pialang saham.
6.      Dalam peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan ini.
D.    Jenis-Jenis Keagenan
Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa, yaitu jenis sebagai berikut :
1.      Agen manufaktur
2.      Agen penjualan
3.      Agen pembelian
4.      Agen umum
5.      Agen khusus
6.      Agen tunggal/eksklusif
Berikut ini penjelasan bagi masing-masing jenis agen tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.      Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.      Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3.      Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
4.      Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
5.      Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
6.      Agen tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.
E.     Kontrak Keagenan
Suatu transaksi keagenan diatur oleh suatu kontak yang dibuat diantara pihak principal dengan agen, yang disebut dengan kontak keagenan. Pada prinsipnya kontak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·         Pengangkatan keagenan
·         Hak dan keajiban principal
·         Hak dan keajiban agen
·         Masa berlaku kontrak keagenan
·         Wilayah berlakunya keagenan
·         Spesipikasi produk yang akan dijual oleh agen
·         Tentang paten dan merk barang yang akan dijual
·         Tentang komisi atau harga barang
·         Target yang harus dicapai oleh agen
·         Pelayanan penjualan
·         Kemungkinan pengangkatan Sub-Agen
·         Hal-hal yang biasanya ada dalam setiap perjanjian. Seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan, hokum yang berlaku, dan sebagainya.

BAB III
P E N U T U P

A.    Kesimpulan
Adapun yang dapat penulis simpulkan dari makalah ini yaitu dalam sebuah perusahaan agen sangat berperan penting dalam kegiatan bisnis karena dengan adanya agen barang-barang hasil produksi bisa disalurkan kewilayah-wilayah tertentu dengan kata lain agen sangat menguntungkan untuk sebuah perusahaan.
B.     Saran
Adapun sebagai saran yaitu dimana kita sebagai mahasiswa perlu akan pembahasan tentang keagenan dan distribusi lebih banyak lagi guna untuk menambah wawasan dari referensi yang ada.


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL ..................................................................................             i
KATA PENGANTAR ...............................................................................             ii
DAFTAR ISI ...............................................................................................             iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................             1
B.     Permasalahan ....................................................................................             1
C.     Tujuan ...............................................................................................             1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Agen dan Distributor ......................................................             2
B.     Antara Agen, Distributor, Kantor Representatif dan
Kantor Cabang ..................................................................................             3
C.     Dasar Hukum Pengaturan Keagenan dan Distribusi ........................             4
D.    Jenis-Jenis Keagenan ........................................................................             5
E.     Kontrak Keagenan ............................................................................             6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................             7
B.     Saran .................................................................................................             7
DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. atas segala limpahan Rahmat dan bimbingan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Keagenan dan Distribusi”. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari keempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dari dosen pembimbing serta rekan-rekan mahasiswa sangat kami harapkan guna penyempurnaan makalah berikutnya.
Ahkur kata semoga Allah SWT. senantiasa member kesehatan dan keselamatan buat kita semua dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pihak-pihak yang membutuhkan pada umumnya.


Unaaha,       Juni 2011

                                                                                                                    
enulis

2 komentar:

  1. Terimakasih infonya. silahkan mampir ke blog kami iamfachrurazi.blogspot.co.id

    BalasHapus
  2. daftar pustakanya mana ka??

    BalasHapus